Kantor Dinas Cipta Karya dan SDA – Perbaikan Dilanjut 2021

FOTO PERBAIKAN KANTOR

PALU, MERCUSUAR – Perbaikan Kantor Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA) Sulteng yang mengalami kerusakan akibat bencana alam pada 28 September 2018 lalu, dijadwalkan akan dilanjutkan hingga tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Sulteng, Abd. Razak menjelaskan langkah perbaikan gedung tersebut  tahun ini hanya sebatas perkuatan dan pembongkaran.  Untuk tahun depan akan dilanjutkan pembangunan kembali.

“Tahun depan kami masih akan melanjutkan gedung, tahun ini hanya perkuatan dan pembongkaran saja, tahun depan akan dilakukan pembangunannya, selesainya Insyaallah juga tahun depan,” kata Razak di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil asesmen tim dari Kementerian PUPR pascabencana lalu, gedung Dinas Cipta Karya dan SDA masuk dalam kategori rusak ringan. Hal itu karena struktur utama bangunan tidak mengalami kerusakan.

Olehnya itu, untuk perbaikannya hanya dilakukan perkuatan dan pembongkaran bagian dinding serta bagian-bagian pendukung lainnya, tidak dilakukan perobohan total.

“Hasil asesmen rusak ringan. Ada aturannya, kalau (hasil asesmen) kerusakan itu masih di bawah 20 persen, itu tidak boleh dirobohkan. Yang penting itu strukturnya tidak ada yang patah (rusak),” ungkapnya.

Pekerjaan perbaikan tersebut, lanjut Razak, murni menggunakan anggaran dari APBD.

Ia menyebutkan, untuk pengerjaan perkuatan dan pembongkaran tahun ini, menelan anggaran hingga Rp8 miliar. Untuk pengerjaan lanjutan di tahun depan, akan dilakukan tender ulang dengan anggaran yang diperkirakan dapat mencapai Rp10 miliar.

“Perkuatan sekaligus pembongkaran itu Rp8 miliar. Sebenarnya total desain awalnya itu sekitar Rp16 miliar. Tapi tahun depan tidak bisa hanya Rp8 miliar, karena kalau ditender ulang berarti ada pekerjaan persiapan lagi. Jadi harus lebih, mungkin sekitar Rp10 miliar. Kecuali kalau sebelumnya ditender sekaligus, maka tidak ada pekerjaan persiapan lagi,” tuturnya.

“Tempo hari kami sebetulnya bermohon agar ditenderkan sekaligus. Karena waktu itu ada jaminan dari Gubernur bisa mencukupkan anggarannya melalui APBD perubahan, tapi ternyata tidak boleh. Aturan membatasi PPK tidak boleh menandatangani kontrak kalau anggarannya tidak cukup. Makanya ditenderkan hanya sesuai anggarannya dulu, sisanya tahun depan ditenderkan kembali,” tandas Razak. IEA

 

Pos terkait