SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Kantor Pertanahan Sigi menyerahkan 2.500 sertifikat bidang tanah kepada warga. Penyerahan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan secara simbolis oleh Presiden melalui kegiatan penyerahan sertifikat satu juta bidang tanah se Indonesia.
Adapun warga desa penerima sertifikat tanah, meliputi Desa Bobo, Makmur, Lembantongoa, Bunga dan Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo. Kemudian Desa Balongga, Jono dan Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan; Desa Pesaku dan Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat; serta Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki.
Sebelum diserahkan ke warga, 2.500 sertifikat bidang tanah itu diserahkan Gubernur Sulteng kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, lalu diserahkan ke Bupati Sigi.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Eko Suharno kepada wartawan Mercusuar usai mendampingi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga di Hotel Sutan Raja Palu, Senin (9/11/2020).
Setelah sertifikat tanah diserahkan, sambungnya, maka petugas di lapangan akan segera menyerahkan sisanya.
Dijelaskan Eko, sertifikat tanah memiliki keuntungan, baik untuk masyarakat dan lembaga. Keuntungan untuk masyarakat yakni dengan adanya sertifikat tanah, maka sudah pasti kepemilikannya oleh masyarakat.
“Sebelumnya tanah di Sigi masih tanah ekswapraja atau tanah negara, jadi statusnya hanya menguasai saja. Tapi setelah bersertifikat, statusnya sudah menjadi hak milik, dimana hak milik itu merupakan hak tertinggi turun temurun dan bisa dijaminkan sebagai jaminan hutang,” jelasnya.
Selain itu, keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat setelah tanahnya bersertifikat, harga tanah otomatis akan naik. Dicontohkannya, awalnya harga tanah satu meter misalnya Rp40 ribu, setelah bersertifikat secara otomatis harga tanah naik. “Sertifikat juga untuk menghindari permasalahan dilapangan terkait kepemilikan tanah, karena sudah jelas pemiliknya,” tutur Eko.
Sementara keuntungan bagi pemerintah terutama BPN, yakni wilayah sudah yang disertifikatkan menjadi jelas kepemilikannya secara administrasi, hingga tertib administrasi dan tertib pertanahan, serta tertib hukum. “BPN sudah tidak ragu-ragu lagi ketika nanti suatu saat masyarakat ingin mengajukan pemecahan, balik nama dan hak tanggungan,” terangnya.
Sementara Itu, Pjs Bupati Sigi Sisliandy mengatakan atas nama Pemkab Sigi dan masyarakat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Presiden melalui Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN Sulteng dan Kepala Kantor Pertanahan Sigi yang sudah memfasilitasi dan memberikan layanan terbaik pada masyarakat Sigi penerima manfaat sertifikat tanah.
Dengah segala kemudahan sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait persyaratan, waktu proses dan biaya yang sangat berdampak pada kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah akan legalitas atas hak kepemilikan tanah. Adapun manfaat lainnya, yakni dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat, karena bisa menjadi agunan.
“Diharapkan, masyarakat dapat menyimpan sertifikat tanah dengan baik, serta di laminating dan foto copi. Jika kedepan terjadi kelalaian atau hilang dapat dengan mudah diurus kembali,” imbau Pjs Bupati. AJI