TONDO, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui koordinasi strategis dengan Polda Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).
Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere serta PPNS Kanwil Kemenkum Sulteng Herry Kresnawan. Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan efektivitas penegakan hukum HKI melalui penguatan koordinasi lintas instansi.
Dalam pertemuan tersebut dipaparkan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, termasuk pembinaan, perlindungan, dan penegakan HKI. Kanwil juga menyampaikan sejumlah persoalan dan potensi pelanggaran HKI di Sulawesi Tengah yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Pembahasan turut mencakup penguatan kerja sama teknis di tingkat daerah serta rencana tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan Kepolisian RI. Selain itu, peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI menjadi salah satu prioritas agar penanganan perkara berjalan lebih profesional dan akuntabel.
Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah, Kompol Gusti Bagus P., S.H., mengapresiasi langkah koordinasi tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi berkesinambungan mengingat kompleksitas perkara HKI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penegakan HKI membutuhkan kerja bersama antarinstansi.
“Penegakan HKI tidak dapat berjalan secara parsial. Kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar perlindungan kekayaan intelektual dapat terlaksana secara efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kompetensi aparatur, khususnya PPNS HKI, akan mendukung terciptanya kepastian hukum sekaligus mendorong iklim inovasi dan investasi di daerah.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya membangun sistem penegakan HKI yang terintegrasi dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. */JEF






