Kanwil Kemenkum Sulteng, Fasilitasi Apostille untuk Studi ke Luar Negeri

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi layanan apostille, bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali memfasilitasi layanan apostille, bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. Melalui layanan tersebut, seorang warga Kota Palu kini selangkah lebih dekat mewujudkan rencana melanjutkan pendidikan magister (S2) di Romania.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen resmi, seperti ijazah dan dokumen kependudukan, agar diakui secara sah di negara tujuan. Layanan ini menjadi salah satu persyaratan penting, bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi atau mengurus administrasi di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa sebelumnya layanan apostille hanya tersedia di Jakarta. Kini, penerbitan sertifikat apostille telah dapat dilakukan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum, termasuk di Sulawesi Tengah.
“Kementerian Hukum terus berbenah untuk memastikan transformasi digital mampu memudahkan akses layanan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, proses penerbitan apostille relatif cepat dan sederhana dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 per dokumen.
Salah satu penerima layanan, Fadlia, mengaku terbantu dengan kecepatan proses serta kejelasan informasi yang diberikan petugas.
“Pelayanannya sangat baik dan informasinya jelas. Ini sangat membantu rencana studi saya ke luar negeri,” ungkapnya.
Melalui penguatan layanan apostille di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya mendekatkan akses legalitas dokumen internasional kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan daya saing sumber daya manusia di tingkat global. */JEF

Pos terkait