Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Penyeragaman Standar Layanan

Kanwil Kemenkum Sulteng mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (24/2/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara virtual sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan serta penguatan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) ini memfokuskan pembahasan pada layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat kantor wilayah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penyeragaman standar pelayanan merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Standar pelayanan yang seragam akan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Melalui forum ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng turut berkontribusi dalam evaluasi dan penyempurnaan jenis layanan, khususnya pada bidang AHU dan KI, agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang sinergi antara Unit Eselon I dan seluruh Kantor Wilayah guna memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, modern, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah. */JEF

Pos terkait