PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), Sabtu (13/5/2023). Dalam diskusi ini, pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng mengimbau profesionalisme notaris di era digital guna mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir. Kegiatan ini juga turut dihadiri langsung oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang/Jasa dan Profesi PPATK, Moh. Sholehuddin Akbar selaku Narasumber.
Kakanwil dalam kesempatan ini juga memberikan penghargaan kepada dua mitra kerja strategis, dalam pelayanan dan pengawasan Kenotariatan di Sulteng, yakni Polda Sulteng yang diwakili oleh PS. Advokat Muda Bidkum Polda Sulteng, Tarigan serta Ketua Pengurus Wilayah Notaris Sulteng, Farid.
“Sinergitas lintas sektor harus kita jalin dengan sebaik-baiknya mari terus kita cegah TPPU dan TPPT di daerah yang kita cintai,” ujar kakanwil.
Dengan disaksikan oleh para segenap notaris di Sulawesi Tengah, kakanwil berharap agar dalam menjalankan tugas dan fungsi, para notaris diminta untuk berpedoman pada prinsip kehati-hatian dengan tetap memberikan pelayanan prima.
“Arus globalisasi membawa dampak yang kurang sedap, dimana tindak kejahatan semakin berkembang, salah satu yang menjadi atensi kita adalah TPPU dan TPPT, kita harus terus terus berhati-hati dan teliti serta tetap memberikan pelayanan prima,” terangnya.
Menurutnya, saat ini TPPU dan TPPT terus berkembang dan menjadi kompleks dan sangat berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan, ekonomi, sosial dan politik.
“Tindak pidana ini semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, memiliki modus yang variatif, memanfaatkan lembaga diluar sistem keuangan dan berbagai sektor. Mulai dari tahap placement, layering dan integration telah terdampak sangat jelas,” tambahnya.
Dirinya pun menegaskan akan terus berupaya agar terus mendukung pemberantasan TPPU dan TPPT dengan menerapkan audit kepatuhan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). */JEF