BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum di Aula Garuda, Kamis (18/7/2024). Acara ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam pembinaan hukum, guna terciptanya sistem hukum nasional yang lebih baik.
Tema acara ditetapkan dengan mengacu pada kebutuhan pemerintah, untuk menciptakan iklim dunia usaha dan investasi di Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Imran dan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Ishak. Mereka membahas berbagai aspek terkait mekanisme kontrol norma hukum, baik melalui yudisial, legislatif, maupun administratif.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Tengah serta peserta lainnya. Fokus dari diskusi ini adalah mekanisme kontrol hukum yang meliputi yudicial review, legislative review, dan administrative control. Proses analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan responsif terhadap perubahan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya kegiatan ini.
“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi bagi instansi atau lembaga terkait tentang pentingnya analisis dan evaluasi hukum, sehingga mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdaya guna dan efektif. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah, terhadap evaluasi pelaksanaan produk hukum yang telah dibentuk,” ujarnya.
Hermansyah juga berpesan kepada Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, agar melakukan analisis permasalahan hukum secara hati-hati untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat.
“Kegiatan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan tidak hanya untuk memperbaiki materi hukum yang ada, tetapi juga untuk perbaikan terhadap sistem hukum yang mencakup materi hukum, kelembagaan, penegakan hukum, pelayanan hukum, serta kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan tercipta keselarasan antara peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi serta peraturan yang ada dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan pembentukannya. */JEF