PETOBO, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022, Jumat (24/3/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, serta jajaran pegawai Kantor Wilayah.
Kegiatan tersebut membahas Penilaian Mandiri SAKIP di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham tahun 2022. Biro Perencanaan Kemenkumham R.I. telah melaksanakan kegiatan Supervisi terhadap Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Penilaian Mandiri AKIP 33 Kantor Wilayah yang dilakukan secara langsung bertempat di BPSDM Hukum dan HAM pada 6 Februari – 17 Maret 2023.
Sebagai tindak lanjut kegiatan dimaksud, Kantor Wilayah segera membentuk TIM Penilai Mandiri Kantor Wilayah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-09.OT.01.01 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021-2024.
Selanjutnya berdasarkan Pedoman SAKIP dimaksud, TIM Penilaian Mandiri Kantor Wilayah melakukan self assessment atau penilaian mandiri terhadap Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah, yang dilakukan melalui kertas kerja yang terdapat pada aplikasi E-Performance. Selain itu Kantor Wilayah dihimbau untuk mengupload Berita ACARA hasil penilaian mandiri kantor wilayah dan sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
Selain itu, Biro Perencanaan akan melakukan verifikasi dokumen evaluasi AKIP yang sudah di-upload oleh Kantor Wilayah pada aplikasi e-performance; dan hasil Penilaian Mandiri AKIP Kantor Wilayah yang telah di Verifikasi oleh Biro Perencanaan menjadi dasar Nilai SAKIP Kantor Wilayah oleh Inspektorat Jenderal. */JEF