Kanwil Kemenkumham Sulteng, Serahkan Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha di Palu

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Mengawali tahun 2024 dengan gerak cepat meningkat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, kembali menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Kota Palu, Selasa (9/1/2024).

Adapun sertifikat merek tersebut diserahkan langsung kepada pemilik merek, Junjung Muh. Abdilah, yang memiliki merek usaha bernama Bang Jun. Sertifikat itu diserahkan oleh kakanwil di ruang kerjanya, disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond JH. Takasenseran, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Hazairin Satoto, dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Herlina.

Kakanwil mengaku senang dengan penyerahan sertifikat merek tersebut. Ia berharap, dengan adanya sertidikat tersebut, dapat menambah nilai ekonomi dari usaha yang dijalankan oleh pemilik merek.

Dirinya pun mengapresiasi kinerja para operator pelayanan kekayaan intelektual, yang terus meningkatkan layanan KI di seluruh wilayah Sulteng. Ia pun menyebut, keterlibatan unsur pemerintah daerah, memiliki andil besar dalam peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut.

“Pastinya kita menargetkan, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun 2023. Tentu kita sangat bahagia, karena di awal tahun ini sudah banyak sertifikat yang kita fasilitasi. Semoga bertambah lebih banyak, seiring kerja sama kita dengan pemerintah daerah lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara itu, penerima sertifikat merek, Junjung, berbahagia atas sertifikat merek tersebut. Ia berterima kasih atas kecepatan dan pelayanan yang ramah dari para operator layanan KI di Kanwil Kemenkumham Sulteng.

“Terima kasih sudah membantu kami dengan layanannya yang sangat cepat dan responsif, semoga saja memberi dampak baik bagi usaha saya,” ujarnya. */JEF

Pos terkait