BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar Sosialisasi Penganugerahan Paralegal Justice Award 2024, Selasa (9/1/2024). Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini, dilakukan untuk mendorong antusiasme kepala desa/lurah mengikuti Paralegal Justice Award 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Plh. Kadiv Yankum dan HAM, Herlina, Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa serta Kasubid Luhbankum dan JDIH, I Nyoman Sukamayasa. Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala desa/lurah dan Bagian Hukum pemda masing masing kabupaten/kota di Sulteng.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah membuka pendaftaran Anugerah Paralegal Justice Award bagi para seluruh kepala desa/lurah sampai dengan 31 Januari 2024.
“Secara garis besar, PJA 2024 akan terdiri dari enam tahap, yaitu pendaftaran, proses seleksi daerah, seleksi pusat, pembekalan peserta dalam Paralegal Academy di BPSDM Kemenkumham, tahap eliminasi, dan yang terakhir penganugerahan Paralegal Justice Award 2024,” Jelas kakanwil.
Menurut kakanwil, panitia seleksi juga bukan hanya dari pihak BPHN saja, namun juga melibatkan berbagai elemen lain seperti Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan lain sebagainya.
Ketatnya seleksi ini kata dia, merupakan salah satu langkah yang diperlukan, guna memastikan kredibilitas dan kapabilitas peserta yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award 2024.
“Kami berharap kehadiran kepala desa dan lurah dapat menjadi Non Litigation Peacemaker, yang mampu menyelesaikan masalah hukum di daerahnya, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan,” pungkas kakanwil.
Anugerah Paralegal Justice Award merupakan sebuah penghargaan kepada kepala desa/lurah, yang telah berperan sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker). Penganugerahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim investasi dan akses keadilan, pada lingkup desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan pada pendaftaran Paralegal Justice Award 2024, di antaranya, merupakan kepala desa/lurah aktif dibuktikan dengan SK, serta membuat akun pada laman pja.bphn.go.id. Tahapan lainnya yaitu mengunggah data diri (KTP, daftar riwayat hidup dan foto), memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa/konflik di wilayahnya, dibuktikan dengan mengunggah narasi, video, dan/atau link berita dan berstatus desa/kelurahan sadar hukum atau desa/kelurahan binaan (untuk pendaftar kategori Anubhawa Sasana Jagaddhita). */JEF