PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Kabid HAM) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak, didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo, bersama staf, kembali mengimplementasikan pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA), Jumat (2/7/2022).
Kegiatan kali ini dilaksanakan di tiga tempat berbeda, yaitu PT Tompotika Raya, PT Palu Grand Hero dan PT Bumi Nyiur Swalayan. Salah satu upaya untuk mendorong implementasi bisnis dan HAM di Indonesia, yaitu dengan penggunaan aplikasi PRISMA. Penyusunan aplikasi berbasis website ini, diharapkan dapat menjadi alat bantu untuk uji tuntas (due diligence), yaitu kewajiban menghormati HAM oleh sektor bisnis dan pelaku usaha.
PRISMA adalah aplikasi self-assessment berbasis website bagi perusahaan, untuk melakukan pengecekan dan mengetahui kegiatan-kegiatan operasionalnya yang beresiko pada hak asasi manusia, juga dapat berdampak pada bisnisnya. Di sisi lain, PRISMA juga dapat membantu pemerintah untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif terkait bisnis dan HAM. */JEF