Kapal Ikan di Bawah 7 GT, Tiga Syarat Dapatkan BBM Subsidi

Muhammad Nasir

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Muhammad Nasir mengungkapkan aturan bagi kapal penangkap ikan di bawah 7 Gross Tonase (GT), harus memenuhi tiga persyaratan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

Ketiga syarat tersebut adalah e-Pas Kecil, NIB serta E-BKP. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, penerima BBM adalah yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Pemerintah Daerah.

“Untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Pemerintah Daerah, nelayan terlebih dahulu membuat Pas Kecil, NIB dan E-BKP,” ujar Nasir, di Parigi, Rabu (6/11/2024).

Dia menjelaskan, e-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau keabsahan berbasis elektronik, yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1—6 GT. Adapun persyaratan pembuatan e-Pas Kecil di antaranya surat permohonan, surat kuasa bermaterai (jika pemohon bukan pemilik kapal), surat tukang bermaterai, foto kapal beserta merek, dan KTP pemohon.

Selanjutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

Adapun persyaratan untuk mengurus NIB yaitu surat pengantar RT dan RW, akta perusahaan, asli dan fotokopi KTP pemohon, fotokopi NPWP perusahaan atau pribadi, email perusahaan atau pribadi, dan nomor ponsel perusahaan atau pribadi.

Sementara Buku Kapal Elektronik (e-BKP), merupakan dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan kapal perikanan. Untuk mendapatkan e-BKP, pelaku usaha atau nelayan sebelumnya harus mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan (SIPALKA).

“Jadi, tiga persyaratan itu wajib dimiliki pengusaha kapal penangkap ikan untuk mendapatkan BBM subsidi,” jelas Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan hingga saat ini pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Parigi, untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pelayanan penerbitan e-Pas Kecil di wilayah Kabupaten Parmout.

Sosialisasi dan pelayanan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Desa Bolano Tengah Kecamatan Bolano Lambunu, pada 10 Oktober 2024, di Desa Ambesia Kecamatan Tomini, pada 5 September 2024, dan di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, pada 29—30 Oktober 2024.

“Sosialisasi dan pelayanan kami utamakan pada lokasi yang ada kapal besar. Intinya interfensi yang kami lakukan dari desa ke desa, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada nelayan guna mendapatkan Surat Ukur Kapal dan e-BKP. Kalau mereka ingin, juga bisa langsung berhubungan dengan KSOP Kelas II Teluk Palu,” ungkap Nasir.

Ia juga menyebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan tersebut kembali dilaksanakan di Desa Ongka Malino Kecamatan Ongka Malino, pada Jumat (8/11/2024) dan di Desa Moutong Kecamatan Moutong, pada Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, dalam penerbitan izin itu pihaknya hanya mengeluarkan kode batang (barcode). Untuk mendapatkan barcode tersebut, kata Nasir, sebelumnya pelaku usaha atau nelayan harus memiliki Surat Ukur Kapal yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas II Teluk Palu.

“Nantinya, surat ukur kapal itu sebagai syarat pelaku usaha atau nelayan mendapatkan e-BKP. Jika sudah memiliki keduanya, barulah Dinas Kelautan dan Perikanan  Kabupaten Parigi Moutong bisa melakukan input data untuk dapatkan barcode,” pungkasnya. CR1

Pos terkait