SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Sigi (Pemkab) Sigi meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades), agar Pilkades serentak tahun 2022 berjalan lancar, aman dan tertib. Peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkades, dilakukan lewat bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan oleh Pemkab Sigi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), selama dua hari yakni mulai tanggal 7 – 8 Februari 2022.
“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Sigi,” demikian sambutan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Ilham, saat membuka bimtek peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkades, di salah satu hotel di Palu, Senin (7/2/2022).
Dalam bimtek ini, Dinas PMD menghadirkan 195 penyelenggara pilkades dari 65 desa, yang ada di delapan kecamatan meliputi, Kecamatan Nokilalaki, Lindu, Dolo Selatan, Sigi Kota, Kulawi Selatan, Pipikoro, Gumbasa dan Kecamatan Marawola Barat.
Dalam sambutan itu, Bupati Sigi mengemukakan, peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkades lewat bimtek tersebut, agar pilkades berjalan aman dan tertib.
Kata dia, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan demikian setiap desa dapat menampilkan kearifan lokal masing-masing, namun harus dalam bingkai dan koridor NKRI,” ujarnya.
Pada tahun 2022 ini, merupakan pemilihan kepala desa serentak ke empat, sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena itu, ia menganggap, desa telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Pilkades.
Olehnya itu, bupati optimis pilkades serentak tahun 2022 di Sigi, yang akan dilaksanakan di 130 desa, dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi, Andi Wulur, mengatakan, Pilkades serentak di 130 desa, dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 11 Mei 2022.
“Dinas PMD telah membentuk panitia pemilihan kepala desa, sebagai tindaklanjut dari pembentukan itu, maka Dinas PMD melaksanakan peningkatan kapasitas lewat Bimtek Pilkades,” terangnya.
Kata dia, usai mengikuti bimtek, maka seluruh penyelenggara Pilkades harus melaksanakan tahapan pilkades serentak.
Hal itu merujuk pada amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. AJI