Kapolsek Kintom Pantau Penjualan Obat Sirop

BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolsek Kintom, Iptu Raden Hermawan melakukan pemantauan dan memberikan penyuluhan terkait peredaran obat sirop yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemeskes) RI, di Puskesmas Kintom, Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, Rabu (7/12/2022).

Kapolsek mengatakan, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Kemenkes RI bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak,” kata Iptu Raden.

Selain di Puskesmas, kata Raden, pihaknya juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

“Dalam setiap kegiatan patroli sambang dan dialogis, kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang,” terangnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar jangan membeli obat sembarangan, dan bila anak mengalami demam, batuk dan flu segera berkonsultasi dengan dokter.

“Kami juga berpesan kepada masyarakat, apabila anak mengalaami demam sebaiknya berkonsultasi dengan dokter, supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kesehatan anak,” pungkasnya. */PAR

Pos terkait