MORUT, MERCUSUAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) (Sulteng), Dr. Yopie MI Patiro sebagai Penjabat (Pj) Bupati Morowali Utara (Morut) menggantikan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Morut, Musda Guntur.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditanda tangani Tito Karnavian Nomor: 131.72-644 tahun 2021 tanggal 23 Maret, untuk mengisih kekosongan jabatan Bupati Morut setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 berakhir.
SK Mendagri tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Sulteng Nomor: 821.29/59/RO.OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal usul Penjabat Bupati Morut.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola membenarkan pengangkatan Yopie MI Patiro sebagai Pj Bupati Morut oleh Mendagri. Surat Mendagri sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan segara akan ditindak lanjuti dengan pelantikan Yopie MI Patiro sebagai Pj Bupati Morut pekan depan.
“SK tersebut benar adanya dan tinggal mau dilantik hari Senin atau Selasa besok,” kata Gubernur melalui pesan singkat WhatsAap saat dokonfirmasi terkait informasi itu, Minggu (11/4/2021) siang.
BEREDAR DI MASYARAKAT
Sebelumnya, kabar penunjukan Karo Hukum Setdaprov Sulteng, Yopie MI Patiro sebagai Pj Bupati Morut oleh Mendagri sudah beredar luas di tengah masyarakat Morut. Akibatnya, masyarakat mulai bertanya-tanya akan kepastian dan kebenaran informasi tersebut.
BELUM TERIMA SK
Sementara itu, Yopie MI Patiro yang dihubungi Sabtu (10/4/2021), mengaku belum menerima secara resmi SK pengangkatannya sebagai Pj Bupati Morut.
Namun dia tidak menampik terkait kebenaran informasi itu.
“SK maksudnya? Wahh saya juga belum terima, hanya liat yang beredar di Medsos (Media Sosial),” katanya.
Dia belum mau berkomentar menanggapi kabar itu, serta meminta masyarakat untuk bersabar sembari menunggu kepastian pengangkatannya sebagai Pj Bupati Morut.
Dikatakannya, pada prinsipnya jika surat tersebut benar, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelantikan.
“Maaf, kita tunggu pelantikannya dulu ya mas. Saya juga belum tau (jadwal pelantikan), pasti kok nanti dapat kabar (jadwal pelantikan),” jelasnya diplomatis.
TUGAS UTAMA PJ BUPATI
Dalam SK Mendagri itu, disebutkan empat tugas utama Pj Bupati Morut, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Selanjutnya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Terakhir, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Dimana tugas dan kewenangannya, antara lain memperhatikan surat edaran Mendagri nomor 440/5184/sj tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. VAN