SIGI, MERCUSUAR – Untuk mengurus kartu Sigi Masagena, warga tidak perlu datang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena OPD yang akan mengecek langsung ke Kepala Desa (Kades).
Pengecekan dilakukan melalui data Musyawarah Desa (Musdes), untuk mengetahui warga yang belum memiliki kartu Sigi Masagena.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat rapat koordinasi (Rakor) bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Muh Basir Lainga; Asisten I Andi Ilham; Asisten II Iskandar Nongtji; Asisten III Andi Aco; pimpinan OPD dan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi di aula Kantor Bupati Sigi Sementara, Senin (17/5/2021).
Menurut Bupati, warga yang belum memiliki kartu Sigi Masagena akan dibuatkan, kemudian OPD distribusikan kepada warga.
“Pembuatan kartu Sigi Masagena mengacu pada data hasil musdes, mengingat kartu ini menyangkut warga ekonomi kecil,” kata Bupati.
Dia berharap kartu tersebut tepat sasaran, yakni untuk warga miskin. Olehnya itu, dibutuhkan koordinasi lintas sektor, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), RSUD Torabelo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Puskesmas se Sigi
Selain itu, juga akan diundang pihak terkait lainnya, agar ada update data.
Dicontohkannya, misalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih menggunakan data lama, hal tersebut perlu di update mengacu data musdes yang dilaksanakan oleh Kades.
“Semua desa diwajibkan melaksanakan musdes tentang DTKS untuk update data. Karena data tersebut bermanfaat untuk pemerintah dan Kepala Desa. Untuk desa yang belum melaksanakan musdes DTKS, maka pembayaran APBDesnya ditunda hingga desa tersebut melaksanakan musdes,” tegas Bupati.AJI