PALU, MERCUSUAR – JPU menyatakan kasasi terhadap putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 16 Juni 2020 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal atas nama terdakwa Alirman M Nubi, karena dinilai belum memenuhi rasa keasdilan.
Diketahui, pernyataan kasasi JPU terhadap vonis PT Sulteng untuk terdakwa Alirman M Nubi teregister Nomor 17/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal pada Kamis 2 Juli 2020 oleh Samuel AT Patandianan SH.
Alirman M Nubi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng, bersama Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry.
Pada kegiatan itu, Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, sedangkan Muh Masnur Asry adalah Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.
“Putusan banding (PT Sulteng) jauh dari tuntutan JPU,” kata Kajari Palu, Sucipto SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Alfred N Pasande SH saat ditemui di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, tuntutan terhadap Alirman M Nubi, yakni pidana penjara empat tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp200 juta, subsidair pidana kurungan tiga bulan.
Kemudian PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Sementara vonis PT Sulteng pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. “Tuntutan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan subsidair. (sama putusan PT Sulteng),” tuturnya.
Sementara untuk terdakwa Ngo Jony dan Muh Masnur Asry oleh JPU dituntut pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Untuk denda, Ngo Jony dituntut Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, sedangkan Muh Masnur Asry Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Muh Masnur Asry juga ditntut membayar uang pengganti Rp Rp227.700.000, subsidair pidana kurungan satu tahun. “Putusan Muh Masnur Asry (PT Sulteng) naik (dari tuntutan untuk uang pengganti),” tuturnya.
Vonis PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terdakwa Ngo Joni yakni pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Sementara Muh Masnur Asry divonis pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp295 juta, subsidair pidana kurungan tiga bulan.
Vonis PT Sulteng untuk Ngo Joni pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Sementara Muh Masnur Asry divonis pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 subsidairi pidana kurungan empat bulan. Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp295 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan.
Untuk terdakwa Sherly Assa dituntut pidana penjara enam tahun, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana kurungan satu tahun.
Vonis PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, yakni pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana kurungan delapan bulan. Putusan tersebut dikuatkan oleh PT Sulteng.
ALIRMAN DIKELUARKAN DARI RUTAN
Pada kesempatan itu, Kasi Pidsus juga mengatakan bahwa saat ini terdakwa Alirman M Nubi telah keluar dari tahanan, karena perpanjangan penahanannya belum turun dari Mahkamah Agung (MA). “Tidak ada dasar pihak Rutan melakukan penahanan,” tuturnya.
Apabila perpanjangan penahananya telah turun dari MA, sambungnya, maka terdakwa Alirman akan kembali ditahan. “Mungkin dalam waktu dekat turun,” prediksi Kasi Pidsus. AGK