DONGGALA, MERCUSUAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan absensi sidik jari (finger print) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabuapten Donggala, telah memasuki babak baru, berupa pemanggilan tersangka oleh Polres Donggala.
Dugaan korupsi finger print ini terjadi pada tahun anggaran 2019, di mana sebelumnya Polres Donggala telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktris CV. Kamyabi, ET, sebagai penyedia barang dan mantan Sekretaris Disdikbud Donggala, NL, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala.
“Sejak kami menetapakan NL sebagai tersangka dugaan korupsi finger print ini, maka pada hari ini, Selasa (12/7/2022) adalah panggilan pertama NL, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ismail.
Proyek pengadaan 2019 ini diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Donggala. Kasus ini mencuat, diduga akibat harga barang di mark up, sehingga para penerima manfaat, yakni para kepala SD mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pembayarannya.
Kasus yang disidik berdasarkan laporan polisi nomor laporan LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 5 Desember 2019 ini, membawa NL yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donggala ke ranah hukum.
Pemaggilan pertama yang tidak dihadiri NL ini, akan dilanjutkan pada besok (hari ini).
“Besok pada hari Rabu (13/7/2022) akan kita layangkan panggilan kedua kepada tersangka. Semoga Kadis Ketahanan Panggan dapat memenuhi panggilan penyidik,” tandasnya.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, Iptu Ismail, jika NL mangkir lagi pada panggilan kedua, maka pihaknya akan melakukan upaya sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP. HID