PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Ferdinan Lumeno (51) merugikan keuangan negara Rp623,6 juta, tepatnya Rp623.627.967,36.
Hal itu berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Poso Nomor: N.700/0107/RHS/INSPEKTORAT/2021 TANGGAL 25 Februari 2021.
Demikian diungkapkan JPU, Hasyim SH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (4/5/2021).
Ferdinan Lumeno merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Katu tahun 2019.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, APBDes Katu tahun 2019 Rp1.515.336.711, rinciannya Dana Desa (DD) Rp900.273.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp534,791.000, bagi hasil pajak Rp19.842.311 dan pendapatan lain-lain Rp60.430.00.
Dalam APBDes tersebut terdapat sejumlah kegiatan fisik, yakni pembangunan jembatan gantung 35 meter dengan alokasi anggaran Rp318.479.470, pembangunan plat deucker dua unit Rp23.030.000, pembangunan rabat beton 150 meter dan 50 meter Rp104.925.000, serta pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter dengan alokasi anggaran Rp338.305.000.
“Untuk kegiatan tersebut dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pekerjaan fisik telah dilaksanakan 100 persen,” kata Hasyim.
Padahal, lanjut dia, kenyataan sebagian pekerjaan fisik tidak dikerjakan (fiktif). Untuk pembangunan jembatan gantung dan pembangunan jalan usaha tani fiktif. Sementara pembangunan dua unit plat deucker tidak sesuai RAB, sedangkan pembangunan rabat beton hanya dikerjakan 151 meter.
Keseluruhan dana atau anggaran kegiatan fisik tahun 2019 yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian serta tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau keperluan lain oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU.
Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Sidang ditunda Selasa 11 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutuo Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH. AGK