Kasus di Diskanlut Parmout, Mantan Kadis Jadi Tersangka

FOTO TERSANGKA PARMOUT

PARMOUT, MERCUSUAR – Penyidik Kejari Parigi Moutong (Parmout) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Parmout inisial HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset Dinas Perikanan Kelautan (Diskanlut) Parmout tahun 2012.  

Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Parmout, Muhamat Fahrorozi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Muh Tang dan Kasi Intel, Muh Rifaizal saat press release di Kantor Kejari Parmout, Selasa (1/8/2020).  

Menurut Kajari, berdasarkan hasil  pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan penyelidikan sementara telah ditemukan bukti yang cukup bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalagunaan kewenangan dalam pengelolaan aset  pada Diskanlut Parmout, hingga mengakibatkan kerugian negara.

Olehnya itu, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang ASN berinisial HL.

Sementara jumlah kerugian keuangan negara/daerah yang dikantongi penyidik senilai Rp2.140.307.500.

HL, kata Kajari, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bisa saja ikut dalam pemufakatan atau ikut menerima terkait dugaan penyelewengan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Kajari, dugaan penyelewengan aset di Disakanlut tersebut, terkait pengelolaan aset kapal dan juga pabrik es serta beberapa aset lainnya. “Sebenarnya kasus ini sudah lama prosesnya  di Kejari, sehingga cukup lama menyita waktu teman-teman Kejaksaan dalam penyelidikan,” katanya.

Ditanya apakah ada pihak lain yang bekerjasama dengan Diskanlut, Kajari enggan berspekulasi. Ia hanya mengatakan masih akan menunggu hasil pengembangan kasus selanjutnya, karena prosesnya masih cukup panjang.

Demikian disinggung apakah tersangka akan ditahan, ia juga tidak menjawab secara tegas. “Apakah nanti bersangkutan ditahan, tentunya akan menunggu waktu. Tentunya dapat memudahkan pemeriksaan dan tidak  menyulitkan,” tuturnya. 

KASUS BLT DESA SINIU

Pada kesempatan itu, Kajari juga membeberkan pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan wabah COVID-19 yang bersumber dari dana desa tahun 2020 di Desa Siniu, Kecamatan Siniu.

Menurutnya, pada kasus tersebut penyidik Unit Tipikor Polres Parmout telah menetapkan satu tersangka, berinisial GB.

Berkas perkara GB telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan dan saat ini dalam tahap penelitian.

Lanjut Kajari, pihaknya dan Polres sepakat memandang perkara tersebut  bukan dari besar atau kecilnmya  nilai kerugian yang diakibatkan. “ Tetapi pada lebih bagaimana kita menyikapi beban dan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak  COVID-19. Jadi tindakan hukum pada oknum yang dimaksud (GB) sebagai pembelajaran pada pihak lain yang melakukan kegiatan serupa,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan pada GB,  yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perkembangan terakhir penelitian kasus ini, dalam waktu dekat akan ditentukan sikap apakah berkasnya dinyatakan lengkap (P.21) atau dikembalikan untuk dilengkapi disertai petunjuk,” kata Kajari. TIA  

Pos terkait