PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Parigi Moutong (Parmout), Hamka Lagala; Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout, Sugeng Salilama dan terdakwa Martoha T Tahir merugikan negara Rp2,1 miliar, tepatnya Rp2.140.307.500.
Jumlah kerugian itu berasal dari nilau yang tidak dibayar/disetor Rp150 juta, real cost pembangunan Kapal Inka Mina 30 GT Rp1.178.098.500 dan real cost pembangunan Kapal Arung Samudera Rp816.209.000.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan dalam rangka menghitung kerugian negara aras dugaan penyimpangan pada pengelolaan asset/Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Parmout oleh Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP- M3) tahun 2012-2018 oleh Tim Ahli penghitung kerugian negara keuangan negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tanggal 1 September 2021.
Demikian diungkapkan JPU, Andi Ichlazul Amal SH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (25/2/2001).
Hamka Lagala, Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan asset/BMD di DKP Parmout oleh Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, tahun 2012-2017. Sugeng Salilama merupakan Ketua Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP- M3) Tasi Buke Katuvu, sedangkan Martoha T Tahir adalah Bendahara.
Dalam dakwaan ketiga terdakwa yang dibacakan terpisah, JPU menguraikan bahwa berawal dari diangkatnya Sugeng Salilama sebagai Ketua Koperasi LEPP-M3 Tasi Buke Katuvu dan Martoha T Tahir selaku Bendahara pada tahun 2012, padahal keduanya bukan anggota atau pengurus koperasi.
Kemudian Hamka Lagala menyerahkan BMD, berupa dua unit kapal perikanan, yakin kapal Inka Mina dan Kapal Arung Samudera ke Koperasi Tasi Buke Katuvu untuk dikelola, juga pabrik es pusat pendaratan ikan (PPI) Petapa serta alat-alat perbengkelan.
“Sebelumnya semua dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata JPU.
Padahal, lanjut JPU, Koperasi Tasi Buke Katuvu belum memperoleh status badan hukum, sehingga tidak layak mengelola aset pemerintah serta tidak layak menerima bantuan dari pemerintah. “Status badan hukum LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu diperoleh Februari 2013 setelah diperolehnya BMD,” katanya.
Dari seluruh BMD yang diserahkan pengelolanya pada Koperasi Tasi Buke Katuvu, sambung JPU, hanya pabrik es PPI dan peralatan perbengkelan diatur khusus hak dan kewajibannya.
Selanjutnya, kata JPU, Hamka Lagala dengan sengaja tidak pernah menetapkan petugas khusus dari DKP untuk melakukan pengawasan dan pembinaan atas pengelolaan pabrik es PPI dan peralatan perbengkelan. Akibatnya, koperasi tidak memenuhi kewajibannya berupa laporan hasil pendapatannya dan melakukan penyetoran sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Bendahara DKP.
“Penyetoran hanya dilakukan kepada Martoha T Tahir selaku bendahara Koperasi totalnya Rp90 juta. Jumlah tersebut, jauh lebih kecil dibandingkan hasil pembukuan selama lima tahun pengelolaannya, yakni 60 bulan/Rp5 juta, hingga harusnya Rp300 juta. Akibatnya terdapat kekurangan penyetoran Rp210 juta,” beber JPU.
Terkait tidak adanya setoran Rp 210 juta, lanjut JPU, ditindaklanjuti Sugeng Salilama dengan menyerahkan jaminan sertifikat tanahnya, serta dua kali penyetoran ke rekening kas daerah pada Juli 2019 Rp15 juta dan
Maret 2020 Rp45 juta, hingga totalnya Rp60 juta.
“Sisa tunggakan sampai saat ini belum dipenuhi (disetor) Rp 150 juta,” katanya.
Masih kata JPU, selama menguasai Kapal Inka Mina dan Kapal Arung Samudera, terdakwa Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir hanya sekali membuat dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) 2013, selebihnya tidak pernah.
Selain itu, Koperasi Tasi Buke Katuvu tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan aset menjadi kewenangannya, yaitu pengelolaan pabrik es PPI Petapa macet total dengan tunggakan listrik senilai Rp76,7 juta sejak Februari 2017 sampai sekarang. Kemudian tidak beroperasinya dua kapal penangkap ikan sejak 2016 karena rusak, dengan nilai perlengkapan aset kedua kapal tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik senilai Rp750,2 juta, serta tidak membuat laporan produksi pengelolaan es PPI dan kapal.
“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU.
Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Hamka Lagala didampingi Penasehat Hukum, Dr Muslim Mamulai SH MH serta Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir didamping, Abdurrachman M Kasim SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan.
“Sidang ditunda Kamis 3 Maret mendatang, untuk pembuktian,” kata Ketua Majelis Hakim Marliyus MS SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
AJUKAN PENGALIHAN PENAHANAN
Pada kesempatan itu, ketiga terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Pengajuan permohonan pengalihan penahanan dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
“Kita pertimbangkan,” tutur Marliyus. AGK