PALU, MERCUSUAR – Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset/Barang Milik Daerah (BMD) pada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) oleh Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP- M3) Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah tahun 2012-2017, terkesan dipaksakan.
Demikian dikatakan oleh Abdurrachman M Kasim selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout, Sugeng Salilama dan terdakwa Martoha T Tahir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (8/3/2021).
Diketahui, kasus tersebut saat ini dalam proses persidangan (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Selain Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir, kasus itu juga menyeret mantan Kepala DKP Parmout, Hamka Lagala. Sugeng Salilama merupakan Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, sedangkan Martoha T Tahir adalah Bendahara.
Dijelaskan Abdurrachman kasus itu terkesan dipaksakan yakni saat didudukan kedua kliennya sebagai orang yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus dugaan korupsi tui.
“Terhadap kasus dugaan korupsi ini, Jaksa pada Kejari Parmout terkesan memaksakannya. Saya juga menilai jaksa keliru ketika mendudukan Ketua dan Bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Sebab Koperasi Tasi Buke Katuvu merupakan koperasi di tahun 2012 yang diamanahkan mengelola aset daerah di DKP Parmout. “Sebelum diketuai Sugeng koperasi ini sudah ada, hanya tidak berjalan baik. Asetnya juga sebelumnya sudah ada, seperti pabrik es, kedai dan bengkel. Kemudian rapat pengurus Sugeng diangkat sebagai ketua. Disaat ia menjabat (Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvu) pemerintah melalui DKP Parmout memberikan bantuan dua unit kapal untuk di kelola,” jelas Abdurrachman.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, bantuan kapal yang diterima koperasi, pengelolaannya tidak berfungsi baik bahkan mengalami kerusakan. Begitu pun beberapa aset koperasi lainnya, seperti pabrik es juga mengalami kerusakan. Namun untuk tetap memaksimalkan beroperasi aset-aset itu, kliennya Sugeng Salilama mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaiki asset-aset rusak.
Namun meski telah bertanggungjawab, aset-aset selanjutnya tidak berfungsi lagi. Dasar inilah kemudian Jaksa mendakwakan kalau kliennya telah membuat negara rugi, bahkan kerugiannya total lost. “Kok bisa demikian, kerugiannya harus total lost? Sementara bantuan dua kapal itu ada,”kata Abdurrachman.
Selain itu, katanya, kekeliruan JPU menjerat Sugeng dan H Martoha T Tahir sangat jelas. Pasalnya, selaku pengelola koperasi, bantuan dua kapal itu bukanlah bantuan yang dimohonkan maupun diusulkan oleh kliennya Sugeng atau atas nama Koperasi. namun bantuan itu langsung turun dari DKP Parmout dengan menunjuk Koperasi Tasi Buke Katuvu untuk pengelolaannya. “Klien kami ini menerima bantuan langsung berupa dua aset kapal kemudian dikelola, bukan dalam bentuk dana. Untuk pengadaannya dilakukan DKP, pengguna anggarannya termasuk PPTK, semua ada di DKP Parmout, bukan dilakukan koperasi atau klien kami. Semestinya ini harus diperhatikan Jaksa lebih dahulu dalam mengungkap kasus ini,” tandasnya.
Ditambahkan Andurrachman, saksi- saksi juga menguatkan bahwa bantuan aset kapal itu merupakan bantuan dari DKP Parmout yang dikelola koperasi dan aset aset itu sudah tidak berfungsi karena telah rusak. “Selaku kuasa hukum, kami harapkan Majelis Hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan selanjutnya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi dua klien kami. Karena pada intinya, klien kami bukanlah pihak yang menerima dana melakukan pengadaan bantuan aset atau yang memohonkan maupun mengusulkan, tapi bantuan langsung dari DKP Parmout,” tutup mantan Ketua Peradi Palu itu.
DIDAKWA RUGIKAN NEGARA Rp2,1 Miliar
Berdasatkan dakwaan JPU, kerugikan negara dalam kasus itu Rp2,1 miliar, tepatnya Rp2.140.307.500.
Jumlah kerugian itu berasal dari nilai yang tidak dibayar/disetor Rp150 juta, real cost pembangunan Kapal Inka Mina 30 GT Rp1.178.098.500 dan real cost pembangunan Kapal Arung Samudera Rp816.209.000.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan dalam rangka menghitung kerugian negara aras dugaan penyimpangan pada pengelolaan aset/BMD Kabupaten Parmout oleh Koperasi LEPP-M3 tahun 2012-2018 oleh Tim Ahli penghitung kerugian negara keuangan negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tanggal 1 September 2021.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. AGK