DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bahan Bantuan Rumah (BBR) di Donggala. Seksi Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Donggala, Palupi Wiryawan, mengaku telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Palupi Wiryawan, pihaknya menemukan dua alat bukti terkait BBR. “Ini yang bisa menjadi dasar untuk menaikan status kasus itu,” katanya, Jumat (30/11/2018).
Kontraktor BBR, Andi Baso dan Halima, sebelumnya sudah dipanggil Kejari guna dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus BBR sendiri mencuat setelah banyak bermasalah di lapangan, salah satunya di Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Anggaran BBR sendiri melekat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Donggala.
Masalahnya, ada sejumlah warga tidak menerima bantuan itu. Selain itu, banyak bantuan diduga tidak tersalur dengan baik di tengah masyarakat. Adapun kayu yang digunakan untuk bangunan rumah juga diduga tidak sesuai spek. TUR