POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melaksanakan penyelesaian tindak pidana lewat Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dengan tersangka Syalom Satya Vanjana Mosero alias Papa Eva, di Kantor Kejari Poso, Jumat (16/6/2023).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Poso Moh. Amin, SH, saat mendampingi Kepala Kejaksaan (Kajari) Poso, Imam Sutopo, SH, MH, mengatakan, perkara pidana yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif ini melibatkan korban Alfandi Mangiko dan tersangka Syalom, yang diduga melakukan penganiayaan, sebagaimana termaktub dalam pasal 251 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
Menurut Kasi Pidum, diputuskannya perkara ini berdasarkan pada keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat, antara lain, telah melakukan pemanggilan kepada tersangka dan korban pada 26 Mei 2023 lalu, Lurah Ardiyanto Usman serta tokoh masyarakat, Irwan Beta Budjulemba, pada 26 Mei 2023.
Ia menambahkan, pada kesempatan itu, di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nauval Arbi Wibowo. SH, ditawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, yang juga dihadiri oleh lurah dan tokoh agama, dengan menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Pada proses selanjutnya dicapai kesepakatan dalam perdamaian, dengan syarat sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak,” jelas Mohammad Amin, saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/6/2023).
Dengan digelarnya Restorative Justice kata dia, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan damai.
“Maka dituangkan dalam surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor: B-461/P.2.13/Eoh.2/06/2023,” ujarnya.
Bahkan ia menegaskan, untuk perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. ULY