Kasus Dugaan TPPO, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

POSO, MERCUSUAR – Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kembali tidak dapat menghadirkan saksi korban untuk keempat kalinya, dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Pengadilan Negeri Poso, dengan terdakwa Ahmad Fauzi (18) warga asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (10/10/2023). 

Sidang yang dipimpin Hakim Jimly Z Adam dan hakim anggota masing-masing Sulaeman dan Baharuddin T, telah memasuki masa sidang kesepuluh. Dalam sidang yang digelar sejak pukul 14.50 WITA itu, diagendakan pemeriksaan saksi termasuk saksi korban. Sidang juga dihadiri langsung oleh orang tua terdakwa dari Makassar. 

Namun, dari 10 kali sidang digelar, empat kali di antaranya majelis hakim meminta agar JPU bisa menghadirkan saksi korban. Namun, JPU kembali tidak bisa menghadirkan saksi korban dengan alasan sulit menemukan keberadaan korban. Saksi yang dihadirkan secara daring dalam sidang, hanyalah anggota penyidik dari Polres Morowali. 

Melihat itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang terdiri dari Hary Ananda, Naffi, Johardi dan Wahidin Kamase langsung menyela persidangan, dan meminta agar majelis hakim tegas serta berkomitmen, dengan meminta JPU agar terlebih dahulu menghadirkan saksi korban sebelum proses persidangan dilanjutkan.

“Kalau JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya, dengan tidak bisa menghadirkan saksi korban sebagaimana pasal 160 ayat 1 huruf B KUHAP, tolong majelis hakim agar mengambil sikap tegas, dengan memerhatikan asas peradilan cepat dengan biaya murah,” tegas Hary Ananda di hadapan hakim.

“Karena perlu juga menjadi pertimbangan, kami ini jauh jauh dari Makasar, tentu memerlukan biaya yang besar untuk datang ke sini. Kalau kasus ini kembali tertunda hanya karena JPU gagal hadirkan saksi korban, tolong majelis hakim bersikap. Apakah kasus ini dibuatkan penetapan saja, atau berkas perkara dikembalikan, atau terdakwa dikeluarkan dan bebas demi hukum. Tolong diperhatikan hak asasi terdakwa, yang sudah empat bulan ini ditahan di Rutan Poso,” sambungnya. 

Sementara itu, JPU dari Kejari Morowali, Dimas Pranowo yang hadir secara daring, mengaku telah empat kali melakukan panggilan kepada saksi korban, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Sudah empat kali kami panggil, namun korban tidak berhasil kami temukan,” katanya sambil memerlihatkan surat panggilan dimaksud.

Atas dasar itu, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan terakhir selama dua pekan kepada JPU, untuk dapat menghadirkan saksi korban dalam sidang berikutnya. Sidang akhirnya ditunda dan akan kembal digelar dua pekan kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi korban. 

DUGAAN KRIMINALISASI

Sementara itu, orang tua terdakwa, Dhani yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Menurutnya, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim telah memberikan tenggat waktu kepada JPU, untuk menghadirkan saksi korban dalam persidangan.

“Harusnya tidak ada penundaan lagi, jika mengacu pada sidang sebelumnya. Karena hari ini adalah batas waktu yang diberikan majelis kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban. Ketika saksi korban kembali tidak hadir, seharusnya sudah ada sikap dan kepastian hukum hari ini,” tegas Dhani, yang diamini Penasihat Hukum, Hary Ananda dan Naffi.

Hary juga menceritakan soal dugaan kejanggalan kronologis penetapan tersangka bagi terdakwa Fauzy. Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari aparat penegak hukum. 

“Pasalnya terdakwa diminta dipaksa mengakui perbuatannya, dan proses pelimpahan (P21) itu dilakukan malam hari. Ini tentu sebuah kejanggalan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polres Morowali, untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Namun pelaporan itu kemudian gugur, karena proses pelimpahan perkara ternyata sudah dilakukan dan sudah teregistrasi di PN Poso,” pungkas Hary. ULY

Pos terkait