DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan Desa Panca Mukti, pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020.
Kejari Donggala melakukan penahanan kepada tersangka Suabinian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Kamis (23/1/2025).
Sementara tersangka lain, yaitu Dadang Bachmid alias Uki selaku penyedia barang dan jasa pada pekerjaan tersebut, sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu dalam perkara lain.
Kasi Pidsus Kejari Donggala, Rinto mengatakan dalam kasus tersebut terungkap nilai kerugian negara sekira Rp731,25 juta, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai 11 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Donggala, berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Donggala, kasus tersebut disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulteng, yang melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara kepada penuntut umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Pidsus Kejati Sulteng) dan Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Donggala (Pidsus Kejari Donggala), dengan didampingi Penasihat Hukum masing-masing tersangka.
Pasal sangkaan terhadap kedua tersangka yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HID