KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID RAYA BUOL, Terpidana PPK Dieksekusi ke Rutan Palu

FOTO EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI-ba4154d2

PALU, MERCUSUAR – Terpidana Hasyim Baharullah Day Hasjim dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu pada Kamis (25/11/2021 malam,  setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati Sulteng dan Kejari Buol di rumahnya di BTN Griya Talise Asri blok B nomor 14 Kelurahan Talise,  Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Hasyim Baharullah Day Hasjim merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017, dengan alokasi anggaran Rp1,7 miliar. Dalam kasus itu, ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Moh Farawansyah Tokare sebagai Site Enggineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi serta Direktur PT Sarana Pancang Tomini, Rusdin selaku rekanan merugikan keuangan negara Rp1.492.979.452.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Patippeilohy SH MH melalui Kapala Seksi (Kasi) Penkum Humas, Reza Hidayat SH MH menjelaskan bahwa sebelum ditangkap terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin Mohammad Ronal.

Setelah berhasil memastikan keberadaan terpidana, tim tabur gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 WITA menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B nomor 14 Kelurahan Talise,  Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Saat penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan dan proses penahanan berjalan dengan kondusif,” ujar Reza, Jumat (26/11/2021).

Kemudian, lanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi, serta dilaksanakan eksekusi ke Rutan  Klas II A Palu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Hasyim Baharullah Day Hasjim divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Kamis (5/3/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis terhadap Hasyim Baharullah Day Hasjim pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selanjutnya terpidana menyatakan banding terhadap pitisan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu itu. Upaya banding tersebut kandas, karena berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 15/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 4 Mei 2020 hukuman Hasyim Baharullah Day Hasjim bertambah, yakni dipidana lima tahun penjara, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  tiga bulan. AGK

Pos terkait