MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 27 orang yang terlibat kasus narkoba, sepanjang taun 2023.
Dari 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita 180 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,12 gram dan 1 paket ganja sinte seberat 2,75 gram.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morut, Rabu (31/5/2023) mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Morut cukup mengkawatirkan, selain melibatkan warga sipil sebagai pelakunya, juga terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat menjadi pesakitan.
Selain menyita narkoba jenis sabu-sabu, Polisi juga berhasil mengamankan Trihexyphenidyl (THD) atau merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson sebanyak 1.016 butir.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 24, kasus sidik atau tahap I 15 LP dan kasus P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 9 LP.
“Pengungkapan tersebut dilakukan Polres Morowali Utara sepanjang tahun 2023, kasusnya 9 LP sudah selesai, sisa tahanan sampai saat ini 17 orang terdiri dari laki-laki 15 orang dan perempuan 2 orang,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan para pelaku kasus narkoba tersebut terjerat UU narkotika nomor 35 tahun 2009 masing-masing berdasarkan pelanggarannya. Pasal 112 ayat 1 sebanyak 23 orang. Para pelaku disebut mendapatkan barang-barang dari Kota Palu dan wilayah Sulawesi Selatan.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp8 milyar,” jelasnya.