PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejati Sulteng menahanan dan menitipkan di Rutan Klas IIA Palu, tersangka Rivani Makarama (RM) dan Ahmad Rudianto (AR), Jumat (9/7/2021). Keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan.
Penahanan keduanya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu, tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 untuk Rivani Makarama dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 untuk Ahmad Rudianto.
Rivani Makarama dan Ahmad Rudianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintah Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Mautong (Parmout) tahun 2015-2016.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum, Reza Hidayat SH MH mengatakan bahwa sebelumnya RM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.
Sementara AR ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tandas Reza.
Keduanya. lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi pada pemberantasan korupsi di Sulteng,” tutupnya. AGK