PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyebut tersangka kasus dugaan korupsi penggantian Jembatan Torate Cs di Kabupaten Donggala, Christian Andi Pelang (CAP) merupakan orang yang memegang peran sentral dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat press release penangkapan Christian Andi Pelang di Kantor Kejati, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, tersangka CAP memegang peran sentral mulai dari pelaksaan proyek, melakukan hubungan dengan otoritas proyek, hingga proses pembangunan Jembatan Torate.
Dia ditangkap di wilayah Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/3/2021) oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korupsi Wilayah IV KPK.
“Jadi peranya memang peran sentral. Semua peran untuk mulai pelaksanaan proyek dimulai, kemudian dia juga berhubungan dengan otoritas proyek, sampai pengerjaan itu,” ujar Kajati.
Saat ini CAP telah ditahan guna mempertajam proses penyidikan dan kemungkinan dari penyidikan itu jumlah tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan akan bertambah.
“Nanti saat proses penyidikan akan diperiksa lebih tajam lagi, siapa terima apa, dan berapa,” tuturnya.
Diketahui, dalam kasus itu telah empat orang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (21/11/2019).
Keempat terdakwa itu, yakni Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara juga istri Christian Andi Pelang, serta Muh Masnur Asry selaku Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan kerugian negara sebesar Rp2.889.774.514. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan volume pekerjaan oleh ahli, Ir Nicodemus Rupang M.Si, serta perhitungan ahli kerugian negara, Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS CSRA.
KRONOLOGIS
Kronologis kasus itu, kata Kajati, bermula pada 2018, saat itu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulteng melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs dengan anggaran Rp18 miliar bersumber dari APBN.
PT Mitra Aiyangga Nusantara merupakan pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate, dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar, serta masa kerja kontrak 4 April hingga 5 November 2018.
Pekerjaan tersebut kemudian terhenti dan diambilalih oleh, Masnur Asry guna melanjutkan progress. Namun pekerjaan tidak juga dapat diselesaikan setelah kontrak dinyatakan berakhir pada 5 November 2018.
Pada 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani tersangka Alirman M Nubi PPK dan Ngo Jony. “Mereka merekayasa pekerjaan tersebut dengan membuat realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5%, padahal tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Kajati.
MASIH BURU TIGA KORUPTOR
Kejati Sulteng saat ini masih memburu tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), setelah sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Ideologi dan Politik, Bidang intelijen Kejati Sulteng, Syahlan mengatakan ketiganya, yakni inisial KC terkait dugaan perkara tipikor penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali, tahun anggaran 2017. Kedua, berinisial RSP dalam perkara tipikor pelaksanaan anggaran pemulihan pascakonflik Kabupaten Poso tahun anggaran 2016.
Ketiga, berinisial OD, terkait perkara tipikor Dana Bantuan Langsung (block grant) untuk pengadaan laboratorium bahasa, di Kantor Wilayah Departemen Agama Sulteng tahun aggaran 2006.
“Karena alasan tertentu, kita memberikan inisial dan perkaranya. Kita kan masih mencari keberadaan mereka ini,” kata Syahlan di Palu, Kamis (25/3/2021).
Menurut Syahlan, kasus ketiga DPO kasus tipikor itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tinggal mau melakukan penangkapan putusan sudah ada, dan diekseskusi dimasukan ke Lapas,” jelasnya.
Sebelumnya, sesuai data Kejati Sulteng, jumlah tersangka DPO kasus Tipikor berjumlah tujuh orang.
“Semuanya tujuh, kemarin ditangkap tiga orang dan ini lagi satu, tersangka berinisial CAP, DPO kasus Tipikor proyek pembangunan jembatan di Donggala, nah sisa tiga lagi,” ungkap Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, saat Konfrensi pers terkait penangkapan satu DPO kasus tipikor proyek jembatan, di Palu, Kamis (25/3/2021). AGK/ANT