KASUS PENGGANTIAN JEMBATAN TORATE CS, JPU Kasasi Vonis PPK 

Zaufi Amri (2)

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa Alirman M Nubi masih berlanjut, setelah JPU menyatakan kasasi terhadap putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 16 Juni 2020 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal.

Pernyataan kasasi JPU teregister Nomor 17/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal pada Kamis 2 Juli 2020 oleh Samuel AT Patandianan SH.

Diketahui, Alirman M Nubi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng, bersama Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry.

Pada kegiatan itu, Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, sedangkan Muh Masnur Asry adalah Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara.

“Memori kasasi belum dimasukkan,” tutur Humas Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi AMri SH saat dihubungi, Senin (13/7/2020) sore.

Diketahui, vonis PT Sulteng tanggal 16 Juni 2020 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal menyatakan Alirman M Nubi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Sementara putusan PT Sulteng tanggal  5 Juni 2020 Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL dengan terdakwa Ngo Jony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Olehnya ia divonis pidana penjara satu  tahun enam bulan dan denda Rp50 juta  subsidiair tiga bulan kurungan.

Putusan PT SUlteng tanggal 5 Juni 2020 Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL atas nama terdakwa Muh Masnur Asry, juga menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga divonis pidana penjara satu  tahun enam bulan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia dipidana membayar uang pengganti Rp295.000.000, subsidair satu tahun kurungan.

Putusan PT Sulteng tanggal 17 Juni 2020 Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL atas nama terdakwa Sherly Assa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Olehnya itu, menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan.

Dia juga divonis pidana membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana penjara selama satu tahun.

VONIS PN KLAS IA/PHI/TIPIKOR PALU

Sebelumnya, Kamis (2/4/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan keempat terdakwa bersalah.

Terdakwa Alirman M Nubi dan Ngo Joni divonis pidana masing-masing penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Sementara Muh Masnur Asry divonis pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan empat bulan. 

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp295 juta, subsidair pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Sherly Assa divonis pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana kurungan delapan bulan.

Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

TUNTUTAN

Diketahui, Kamis (12/3/2020), JPU menuntut Alirman M Nubi pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp200 juta, subsidair pidana kurungan tiga bulan.

Terdakwa Ngo Jony dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Muh Mansur Asry dituntut dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp227.700.000, subsidair pidana kurungan satu tahun.

Terdakwa Sherly Assa dituntut pidana penjara enam tahun, serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana kurungan satu tahun.

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. AGK

Pos terkait