Kasus Penggantian Jembatan Torate CS- Rahmuddin dan Christian Dilimpahkan ke JPU

FOTO HLLL TAHAP II JEMBATAN TORATE CS

PALU, MERCUSUAR – Penyidik Kejati Sulteng melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang bukti (tahap II), yakni Rahmuddin Loulembah dan Christian Andi Pelang.

Demikian dikatakan Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penkum, Reza Hidayat SH MH, Jumat (11/6/2021).

Rahmuddin Loulembah dan Christian Andi Pelang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng.

Jembatan Torate Cs meliputi empat jembatan yang terletak di ruas jalan Pantoloan hingga Tompe. Keempat jembatan itu, yakni Jembatan Torate sepanjang 9,60 meter alokasi anggaran Rp3,6 miliar; Jembatan Laiba 6,80 meter alokasi anggaran Rp3,2 miliar; Jembatan Karumba V panjang 6,80 meter alokasi anggaran Rp2,9 miliar; serta Jembatan Labuan II sepanjang 6,80 meter alokasi anggaran Rp3,6 miliar.

Pada kegiatan itu, Rahmuddin Loulembah merupakan Kepala Satker Dinas Kimpraswil Sulteng, sedangkan Christian Andi Pelang adalah suami Sherly Assa selaku Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara sebagai pelaksana kegiatan.

“Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan,” ujar Kasi Penkum.

Dijelaskan Reza, sebelummya Jumat (16/4/2021) lalu, penyidik telah menahan Rahmuddin Loulembah di rumah tahanan Polda Sulteng.

Demikian Cristian Andi Pelang, juga telah ditahan pada Rabu 24 Maret 2021. Dia yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di wilayah Senayan, Jakarta pada Rabu (24/3/2021) oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korupsi Wilayah IV KPK.

VONIS

Sebelumnya, dalam kasus itu penyidik Kejati telah menetapkan empat tersangka dan saat ini telah menjalani pidana usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Keempatnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alirman M Nubi; Konsultan Pengawas, Ngo Jony;  Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, Sherly Assa; serta Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara, Muh Masnur Asry.

Dalam kasus itu, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara senilai Rp2.889.774.514.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3971 K/Pid.Sus/2020, Alirman Made Nubi divonis pidana penjara satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta, subsidiair pidana kurungan empat bulan.

Untuk Ngo Joni, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL, ia divonis pidana penjara satu  tahun enam bulan dan denda Rp50 juta,  subsidiair tiga bulan kurungan.

Muh Masnur Asry, berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL, ia divonis pidana penjara satu  tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Selain itu, ia dipidana membayar uang pengganti Rp295.000.000, subsidair satu tahun kurungan.

Sementara Sherly Assa berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan empat bulan. Dia juga divonis pidana membayar uang pengganti Rp1.492.165.795, subsidair pidana penjara selama satu tahun. AGK

 

 

 

 

Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis  4 tahun dan 6 bulan penjara.

Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmenl, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan Uang pengganti. (IKRAM) 

Pos terkait