PALU, MERCUSUAR – Kasus Pidana Umum (Pidum) yang terjadi wilayah Kota Palu tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017. Kasus pidum tahun 2018 meliputi pidana biasa (dewasa), pidana oleh anak dan tindak pidana ringan (Tipiring) berjumlah 592 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 541 kasus.
Hal itu berdasarkan data kasus pidum yang teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH merinci ke 592 kasus pidum tersebut terdiri dari pidana biasa 567 kasus, pidana oleh anak 21 kasus dan tipiring sebanyak empat kasus.
Dijelaskannya, 567 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.
Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni penyalagunaan narkotika dan pencurian yang terdiri dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selain itu, ada kasus penganiayaan, penadahan, pembunuhan, kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal, penggelapan dan kasus penipuan. Kemudian, kasus judi, lalu lintas, pemalsuan surat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perikanan, asusila, perdagangan, perlindungan anak, kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kasus ‘illegal logging’.
“Untuk pidana biasa sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Untuk kasus yang telah putus, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya pada Media ini, Rabu (2/1/2019).
Sementara 21 kasus pidana oleh anak, lanjutnya, didominasi kasus pencurian sebanyak 16 kasus. Selain itu, ada kasus penyalagunaan narkotika tiga kasus, serta kasus lalu lintas dan pengeroyokan masing-masing satu kasus.
“Perkara pidana oleh anak semua telah putus,” tuturnya.
Ditambahkannya, ke 21 kasus pidana oleh anak yang sudah putus itu, empat diantara menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, yakni kasus teregister Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal, 13, 14 dan Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pal.
“Keempat kasus yang banding tersebut juga telah ada putusan bandingnya dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya
Adapun empat kasus tipiring, sebut Lilik, terkait dengan mengedar/menjual minuman beralkohol tanpa izin. Terdakwa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu.
“Keempat kasus ini juga telah putus. Terdakwa dihukum membayar denda,” ujarnya. AGK