PALU, MERCUSUAR – Mantan Sales PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal didakwa merugikan keuangan negara Rp1,07 miliar (M) tepatnya Rp1.070.948.000.
Nilai tersebut berdasarkan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu periode Februari hingga Mei 2019 dari BPKP Provinsi Sulteng Nomor: SR-37/PW19/5/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kegiatan usaha PT PPI Cabang Palu Sulteng periode Januari hingga Mei 2019 Nomor: 06/SPI/LHP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019. Disebutkan bahwa piutang dari 23 surat konfirmasi pada masing-masing toko/kios pengecer, berdasarkan faktur harusnya Februari hingga Mei 2019 total diterima PT PPI Cabang paluRp1.399.455.000. Namun masuk rekening PT PPI Rp268.507.000, hingga selisihnya Rp1.070948.000.
Demikian diungkapkan JPU, Samual AT Patandianan SH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (28/7/2020).
Faisal merupakan terdakwa dugaan korupsi dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu periode Februari hingga Mei 2019. Alokasi anggaran dari Kementerian BUMN ke PT PPI Pusat lalu dialoakasikan ke PT PPI Cabang Palu sebagai dana swakelolala khusus pupuk bersubsidi Rp800 juta.
Dia merupakan sales PT PPI Cabang Palu dengan ruang lingkup kerja meliputi Kabupaten Poso, Parigi Moutong, Sigi Biromaru, Morowali Utara, Tolitoli dan Kabupaten Donggala. Jumlah toko/kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya ada 23 buah, dengan jenis pupuk NPK Ponska, SP36, Urea, Petroganis dan ZA yang diproduksi PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kaltim.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan sistem penjualan pupuk bersubsidi di PT PPI dilakukan secara tunai dan penagihan atau penerimaan (pembayara) wajib disetor di rekening BRI swakelola PT PPI Cabang Palu. Namun fakta di lapangan terdakwa melanggar ketentuan tersebut dengan melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara kredit ke toko/kios pengecer, serta mengarahkan untuk proses pembayaran melalui rekening pribadinya.
“Uang hasil penjualan pupuk bersubsidi yang diterima terdakwa Faisal digunakan untuk keperluan pribadi seperti, Rp10 juta untuk renovasi rumah, untuk permainan judi online sekitar Rp700 juta serta selebihnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti traktir makan teman dank e tempat hiburan malam,” ungkap Samuel.
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke 1 KUHP. Atau kedua Pasal 8 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke 1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Rahmi SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Sidang ditunda KIamis 6 AGustus 2020 mendatang untuk pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Marliyus MS SH MH. AGK