Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai

Foto bersama tersangka dan korban serta para saksi kasus penaniayaan yang diselesaikan melalui restorative justice, di Polsek Pamona Selatan. FOTO: IST.

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Selatan Polres Poso melakukan penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice), yang digelar di Mapolsek Pamona Selatan, Rabu (30/10/2024).

Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Trimulyoko mengatakan, langkah restoratif yang dilakukan Polsek adalah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan, serta atas permintaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau sudah demikian, maka kita fasilitasi untuk berdamai, dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan restorative justice,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam proses tersebut, Polsek melalui Unit Reskrim menghadirkan pelaku atas nama Nurdin dan korban atas nama Kasim, sekaligus para saksi di antaranya Kades Pendolo, Christian Towelino, Tokoh Agama, Agus Pramono, saksi Citra Hamzah dan Hj. Hadrah, sehingga proses perdamaian mencapai kesepakatan dan penyelesaian bagi kedua belah pihak.

Kesepakatan dari proses tersebut adalah pelaku meminta maaf dan bersedia melakukan pemulihan atas hak-hak korban. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Di akhir penyelesaian, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi. ULY

Pos terkait