Kecamatan dan Desa Diminta Laporkan Gugus Tugasnya

FOTO VIDCOM GUGUS TUGAS SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kecamatan dan desa di Kabupaten Sigi diminta segera melaporkan tim gugus tugasnya masing-masing, kepada tim gugus tugas pencegahan dan penanganan penularan COVID-19 kabupaten. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kecamatan dan desa yang belum membentuk tim gugus tugas.

Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat video conference (Vidcom) bersama gugus tugas pencegahan dan penanganan penularan COVID-19 Sigi, DPRD Sigi dan Camat se Sigi di aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Jumat (17/4/2020).

Menurut Bupati, kecamatan dan desa harus melaporkan tim gugus tugasnya masing-masing, hingga nama-nama yang masuk dalam tim gugus tugas tersebut akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal tersebut untuk memudahkan proses kontrol.

“Para petugas dalam hal ini satuan tugas (Satgas) yang mengawal jam malam, harus diberikan tanda pengenal (minimal kartu). Hal itu untuk memperkuat bahwa mereka merupakan bagian dari tugas ini, baik di kecamatan maupun di desa,” ujar Bupati.

Tanda pengenal, sambungnya, agar menjadi perhatian karena dengan tanda pengenal itu menandakan pemerintah hadir secara resmi.

Dia juga berpesan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), satgas gugus tugas penanganan COVID-19 dalam memeriksa warga agar sopan dan santun, sehingga bisa menggunggah warga bahwa yang dilakukan adalah tugas kemanusiaan. “Tim gugus tugas pencegahan dan penanganan penularan COVID-19 kabupaten, kecamatan dan desa, agar selalu berkoordinasi. Sehingga informasi dan data terkait COVID-19 di lapangan dapat diketahui,” tutupnya. AJI

Pos terkait