Kecelakaan Kerja di Kawasan PT IMIP, Total Satunan Kematian TKA Capai Rp1,3 Miliar

MOROWALI, MERCUSUAR – Insiden kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tewas, beberapa waktu lalu, menuai perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris 5 TKA asal Tiongkok tersebut mendapatkan total santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Morowali sebesar Rp1.353.478.890. Acara penyerahan santunan digelar di Wisma PT IMIP, di Kelurahan Fatufia Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (19/2/2024).

Santunan diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu dan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Adi Hendrata kepada Wei Minmin selaku ahli waris Zhang Wei (PT IRNC), Li Jiangiang selaku ahli waris Li Hongjun (PT ITSS), Chen Liu selaku ahli waris Wu Jiangsheng (PT OSMI), Wang Enliang selaku ahli waris Wang Bing (PT ITSS), dan Fu Juan selaku ahli waris Zhang Hong (PT ITSS).

Dalam sambutannya, Mintje Wattu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Urgensi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban tewas akibat kebakaran di tungku smelter PT ITSS, dan menyampaikan harapan keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan.

“Saya turut berdukacita atas musibah yang terjadi, semoga keluarga korban diberikan keikhlasan dalam menghadapi kepergian anggota keluarga,” kata Mintje.

Kegiatan pemberian santunan secara simbolis tersebut, menurutnya, adalah wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun TKA yang bekerja di Indonesia.

Pada kegiatan itu, juga diadakan sosialisasi program ‘SERTAKAN’ yang dibawakan Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Wilayah II, Wira Junjungan Sirait.

Sementara itu, pada tempat yang sama, Kepala BPJamsostek Sulteng, Andi Syamsu Rijal menyebutkan kegiatan tersebut merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal kepada TKI, maupun TKA yang bekerja di indonesia

“Melalui kepesertaan BPJamsostek, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas, karena memiliki jaminan saat mengalami musibah kecelakaan kerja akan dilindungi BPJamsostek, mulai dari perawatan kesehatan dan bahkan santunan kematian, yang dapat dimanfaatkan keluarga peserta sebagai penopang ekonomi saat kepala keluarga meninggal dunia,” pungkas Andi. */ABS

Pos terkait