Kecewa Pelayanan PTUN Palu, Penggugat Melapor ke PTTUN Makassar

BUNGKU, MERCUSUAR – Kecewa dengan pelayanan PTUN Palu, kuasa hukum Hasanudin Lamidji, memilih mengajukan langsung memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, pegawai IT PTUN Palu menyampaikan ke kuasa hukum Hasanudin, jika batas terakhir pengajuan banding secara elektronik adalah 14 Juni  2023, atau hanya 7 hari sesuai Keputusan MA No.363/KMA/XII/2022 .

Kepada wartawan, HM Yasin selaku kuasa hukum Hasanuddin Minggu (18/6/2023) sore, mengaku kaget dan kecewa atas pelayanan PTUN Palu. Harusnya kata dia, setelah selesai sidang putusan lalu, pihak panitera PTUN menyampaikan kepada pihak yang kalah untuk mengajukan banding secara elektronik paling lambat satu minggu.

‘’Tidak ada penyampaian dari panitera kalau batas waktu pengajuan banding itu hanya satu minggu. Nanti ada penyampaian melalui sms, setelah habis batas waktunya. Makanya saya terpaksa datang ke PTTUN Makassar ,’’ujarnya.   

Saat menyerahkan fisik memori banding di PTTUN Makassar, HM Yasin disarankan untuk tetap mendaftarkan memori banding di PTUN Palu secara elektronik, serta menyerahkan memori banding asli ke pihak PTUN Palu. Proses pengajuan memori banding maupun kontra memori banding secara manual tetap selama 14 hari. Atas saran tersebut, HM Yasin akan tiba di Palu, Senin (19/6/2023).

HM Yasin mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor 129/G/2022/PTUN.PL atas perkara lahan di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam putusan majelis hakim , 6 Juni 2023 lalu gugatan tersebut dinyatakan NO atau tidak dapat diterima, artinya tidak ada pihak  menang dan kalah dalam kasus tersebut.

HM Yasin kecewa dengan putusan majelis hakim dan harusnya bisa memenangkan kliennya. Alasannya, pihak BPN Morowali tidak dapat menunjukkan alat bukti seperti AJB dan lainnya untuk mendukung kompetensi absolute dalam eksepsinya. Berbeda halnya dengan kliennya (Hasanudin Lamidji,red)  yang memiliki 43 bukti, 2 saksi dan hasil pemeriksaan lapangan.

Sebelumnya, Hasanudin Lamidji melalui kuasa hukumnya,HM Yasin menggugat pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali terkait masalah lahan di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi. Gugatan itu dilayangkan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala BPN Kabupaten Poso Cq Kepala BPN Kabupaten Morowali. Tidak hanya itu, gugatan juga dilayangkan terhadap Irmawan dan Arfan Dg Mangawi.

Objek sengketa terkait Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah nomor 01/HM/TRANS/BPN-PSO/1995-1996 tanggal 07-02-1996 nomor 243, yang memberikan Hak Milik nomor 496/Desa Labota, gambar situasi tanggal 29-03-1996 nomor 932/1996.

Adapun yang menjadi legal standing Hasanudin adalah tanah sengketa dalam perkara adalah tanah miliknya seluas kurang lebih 3 hektar yang terletak di Desa Makarti Jaya. Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Lahan milik Hasanudin ini dibeli dari seorang warga bernama Arfan pada tanggal 23 Agustus 1991 .

Padahal Hasanuddin tidak pernah menjual lahan tersebut. Tindakan kedua tergugat itupun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Sektor Bahodopi maupun Polres Morowali dengan dasar penyerobotan dan penguasaan lahan milik orang lain. IKI

Pos terkait