Kedisiplinan Faktor Penentu Kinerja PNS

PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, H. Ma’mun Amir mengambil sumpah dan janji sebanyak 106 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (13/12/2023).

Wagub mengungkapkan, sumpah dan janji tersebut bersifat wajib dilakukan bagi para PNS daerah, yang telah terangkat 100 persen di lingkup pemerintah Provinsi Sulteng.

“Kepada saudara-saudari yang telah disumpah, saya ucapkan selamat bekerja, selamat mengabdikan diri dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Wagub.

Ia juga menekankan, sumpah dan janji PNS bukan sekadar seremonial yang diucapkan begitu saja, namun harus benar-benar dijiwai dan dijalankan sesuai aturan hukum, dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Di samping itu, Wagub menekankan agar para PNS terus meningkatkan kedisiplinan sebagai salah satu faktor penentu kinerja, dan bentuk kewajiban dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Wagub juga berpesan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk lebih gencar menyebarluaskan informasi seputar aturan-aturan kepegawaian. Salah satunya dengan menjadikan Core Value BERAKHLAK yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. */ABS

Pos terkait