PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi perkara, sekaligus penyuluhan regulasi hukum bidang narkotika di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat (27/11/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum ) Kejagung, Darmawel Aswar.
“Kedatangan saya ke Palu melakukan eksaminasi perkara, yang mana terdapat beberapa tuntutan dilakukan rekan-rekan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Darmawel Aswar di Kantor Kejati Sulteng,
Dikatakannya, ada banyak laporan masuk ke Kejagung salah satunya Sulteng, makanya didalami. “Sehingga jangan nantinya rekan-rekan di Kejaksaan terjebak, dengan keadaan seperti itu,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Darmawel, kedatangannya untuk memberikan penyuluhan beberapa regulasi yang harus diterapkan menyangkut penegakan hukum bidang narkotika. Sebab Indonesia darurat narkotika, hingga harus diwaspadai.
Dia mengatakan bahwa jaksa di Kejaksaan tidak selalu berpikir harus memenjarakan orang, tapi coba dicarikan solusi yang terbaik.
“Kalau seandainya ia hanya pemakai biasa, barang bukti kecil, depresi atau dijebak, tidak harus dipenjara, bisa direhabilitasi. Ini termaktub di Peraturan Jaksa Agung Nomor:. 029 Tahun 2015, tentang Rehabilitasi,” ujarnya.
Rehabilitasi, sambung Darmawel, merupakan program pemerintah hingga wajib hukumnya, tapi apabila dipenuhi syaratnya. “Rehabilitasi ini juga bila bersangkutan ditangkap dengan barang bukti kecil, negara akan menanggung biayanya,” sebutnya.
Darmawel mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan harus berpikir lebih kedepan, sehingga masyarakat tidak selalu berpikir dan merasa bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. “Tetapi harus sama-sama tajam. Ke atas tajam, ke bawah pun tajam. Sehingga masyarakat ada rasa kepercayaan terhadap Kejakasaan dan penegak hukumnya lainnya,” tandas Darmawel. AGK