BANGGAI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak kejahatan umum dan kasus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, selama kurun waktu November 2022 hingga Maret 2023.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai, yang dipimpin langsung Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dilakukan secara terbuka serta disaksikan sejumlah awak media serta Forkompimda Kabupaten Banggai, Selasa (11/4/2023).
Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pegadilan.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, yang bertujuan menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dari 31 kasus, terdiri dari 6 kasus perkara kekerasan terhadap orang, 1 kasus perkara tindak pidana umum, 1 kasus tindak pidana perikanan dan 23 kasus perkara kasus narkotika,” ungkap Raden.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu seberat 39.33795 gram, serta pil Trihexyphenidyl sebanyak 2.159 Butir.
“Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda, ada yang dihancurkan dengan menggunakan blender dicampur air, ada yang dibakar, dan untuk barang tajam dipotong dengan menggunakan gurinda,” terangnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Assisten 1 Sekda Banggai, Hj, Nurdjalal, Dandim 1308/LB, Letkol Inf. Hermanto, Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, Daposal Luwuk, Letda (P) Indi Asropi, perwakilan Pengadilan Tinggi, Kalapas Luwuk dan perwakilan Kepala BPOM Banggai. */PAR