BANGGAI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum periode Maret—September 2023, yang telah mendapatkan putusan inkrah, di halaman Kantor Kejari Banggai, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil dari 43 perkara berbagai jenis kejahatan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan total 97,2491 gram dan ribuan butir Trihexyphenidyl (THD), tindak pidana kesehatan, kekerasan terhadap orang, tindak pidana umum lainnya, serta tindak pidana perikanan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran dengan blender, dan perendaman.
Kepala Kejari Banggai, Raden Bagus Wicaksono mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara yang telah berlangsung, selama beberapa bulan.
Hal itu, kata dia, mencerminkan upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dan tegas, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Banggai.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah konkret dalam memberantas kejahatan, dan keadilan itu harus ditegakkan dengan tegas dan seadil-adilnya,” tegas Raden Bagus.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti bukan hanya penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga memberikan pesan yang kuat kepada pelaku kejahatan, bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.
“Olehnya itu, pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu dalam tekad, untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
“Kegiatan ini juga menjadi momen refleksi bagi masyarakat Banggai, tentang pentingnya kepatuhan pada hukum dan norma-norma sosial. Saya berharap, semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka, serta melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi,” pungkasnya. */PAR