BANGGAI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht), di Kantor Kejari Banggai, Jumat (25/4/2024).
Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor putusan hakim.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara yang beragam. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 190,0541 gram, alat isap sabu-sabu, pil Trihexyphenidyl (THD), dan barang-barang terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda, serta perkara tindak pidana umum lainnya. Barang-barang yang disita merupakan barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani rentang Januari—April 2024.
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang teliti dan terkontrol dibakar, diblender, direndam, dan digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi,” terang Raden Bagus.
Langkah-langkah tersebut, lanjutnya, diambil untuk memastikan barang bukti tersebut tidak akan kembali beredar, dan digunakan dalam aktivitas kejahatan.
“Tindakan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang tegas dan konsekuen dari pihak kejaksaan, dalam menangani perkara-perkara tindak pidana umum,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti, lanjutnya, Kejari Banggai menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari peran aktif institusi penegak hukum, dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. */PAR