DONGGALA, MERCUSUAR – Kejari Donggala pelajari adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek normalisasi dan pengamanan tebing Sungai Maleni di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Proyek tahun anggan 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dikerjakan PT Karya Bintang Internasional itu, alokasi anggarannya sekira Rp2,5 miliar.
“Kita telaah (pelajari) terlebih dahulu,” kata Kepala Kejari (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi Jumat (29/3/2019).
Namun Kajari enggan berkomentar banyak mengenai proyek normalisasi sungai Maleni tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khsusus (Pidsus), Palupi Wiryawan menambahkan pihaknya mempelajari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dengan mengumpulkan data-data.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Media ini, Kamis (28/3/2019,) ditemukan banyak fakta permasalahan di lapangan, diantaranya pekerjaan yang sudah lewat batas kontrak tapi tetap dikerjakan oleh rekanan yang diketahui dikendalikan oleh Acal.
Pantauan di lapangan tidak terlihat bekas-bekas pekerjaan yang habis dinormalisasi, apa lagi pengaman tebing. Sebab hanya terjadi sedikit perubahan pada badan sungai tersebut.
Sehingga jika dilihat sepintas tidak nampak bekas pekerjaan normalisasi dan pengaman tebing dari hulu hingga ke hilir Sungai Maleni.
“Cuma itunya saja yang diambil (tanah di bibir sungai diangkat ke darat). Diambil kemari,” kata Anwar, warga yang rumahnya di Bantaran Sungai Maleni.
Sumber resmi media ini di Dinas PUPR menyebutkan bahwa pekerjaan baru dilaksanakan setelah sekira dua bulan lebih terbit kontrak.
“Jadi kalau ada laporan harian maupun bulanan dibuat beberapa hari setelah terbit kontrak, berarti laporan tersebut paslsu,” kata sumber yang minta namanya tidak di korankan.
Lanjut sumber, bobot (volume) pekerjaan juga disinyalir tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang telah dicairkan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Donggala, Syarif yang dikonfirmasi membenarkan jika proyek tersebut melekat dibidangnya. Hanya saja, ia mengaku bukan Pengguna Anggaran (PA) proyek normalisasi dan pengaman tebing Sungai Maleni tersebut.
“Bukan saya PA. Langsung PA itu, langsung Kadis,” tuturnya, Kamis (28/3/2019).
Hanya saja, ia membenarkan jika yang mengerjakan adalah Acal pengendali PT Karya Bintang Internasional. “Iya, Acal yang kerja,” singkatnya tanpa bersedia berkomentar soal pekerjaan proyek itu.
Kepala Dinas PUPR Donggala, Syafrulah yang dikofirmasi di kantor PUPR Donggala tidak berada di tempat karena sedang mengikuti PIM di luar kota, Kamis (28/3/2019).
“Lagi ikut PIM di luar kota,” kata salah satu stafnya.
Ketika dihubungi wartawan Media ini via handphone nomor 08134100xxxx, tidak ada respon. Demikian SMS yang dilayangkan, juga hingga berita ini naik cetak tidak dibalas. TUR