DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Cabang Sabang menahan Kepala Desa (Kades) Siweli Kecamatan Balaesang, Juniar, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor), terkait anggaran program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya).
Juniar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang nomor PRINT-61/P.2.14.9/Fd/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Penyidik Kejari Donggala Cabang Sabang, Rombelayuk, di Kantor Kejari Donggala, Senin (19/8/2024) menjelaskan bahwa tersangka ditahan berdasarkan dua alat bukti dan keterangan sejumlah saksi. Kerugian negara pada kasus tersebut ditaksir sebanyak Rp300 juta sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Kabupaten Donggala.
Penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan. Tersangka keluar dari Kantor Kejari Donggala sekira pukul 15:00 WITA menuju mobil tahanan, langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, untuk menjalani penahanan dalam masa pemeriksaan tahap 1 selama 20 hari sampai 18 September 2024.
Rombelayuk menjelaskan, selain Kades Siweli, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang masih dalam pendalaman materi.
“Tim penyidik masih terus berupaya untuk mendalami perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” ujar Rombelayuk. HID