POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali menjalani putusan eksekusi kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Poso tahun 2013 silam, terhadap terpidana mantan Direktur RSUD Poso, dr. Djani Moula, di gedung bundar Kejari Poso, Rabu (7/6/2023).
Menggunakan rompi merah, dr. Djani Moula yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Poso itu diapit Kasi Pidsus Kejari Poso, Hazairin dan Kasi Intel, M. Reza Kurniawan, keluar dari gedung bundar Kejari Poso menuju mobil yang langsung membawanya menuju Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Palu.
“Terpidana akan langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIA Palu, dan kami akan mengawalnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Poso, Hazairin.
Saat dicegat sejumlah wartawan sebelum menaiki kendaraan, dr. Djani tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya mengaku sudah pasrah dan siap menerima risiko apapun yang ditetapkan kepadanya.
“Tolong lihat-lihat akang saja keluarga saya,” katanya singkat sambil berlalu.
Hazairin mengatakan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Selain itu, ditetapkan barang bukti selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso tanggal 27 Juli 2022 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Lody Abraham Ombuh, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Kejaksaan Negeri Poso bernomor Print-296/P.2.13/Fu.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Sebelumnya, pada Jumat 26 Mei 2023 Kejari Poso juga telah melakukan eksekusi terhadap Lody Abraham Ombuh, atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alkes berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso nomor 252/P.2.13/Fu. 1/05/2023 tertanggal 4 April 2023, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No 560 K/Pid.Sus/2023, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk dikatahui, perkara proyek pengadaan alkes tahun 2013 di RSUD Poso yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar itu, saat ini telah menyeret 4 orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ULY