DONGGALA, MERCUSUAR – Kejari Donggala mengisyaratkan bakal mengusut pembangunan dua unit bak air di Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang diduga bermasalah.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Donggala dengan alokasi anggaran sekira Rp3870 juta itu dikerjakan oleh CV Retro Perkasa.
Hal itu tersirat dari keterangan Kepala Kejari (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi saat dhubungi wartawan Media ini untuk dimintai tanggapan terkait proyek tersebut, Kamis (28/3/2019).
Kajari belum bersedia berkomentar terkait proyek tersebut, karena akan mempelajarinya dulu.
“Kemungkinan akan mempelajari terlebih dahulu, agar bisa diproses,” tuturnya.
Dia juga menegaskan tidak mengenal Acal selaku pengendali CV Retro Pekasa. “Saya ndak tau nama itu (Acal),” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Donggala, Ary kembali dihubungi wartawan mengatakan sudah koordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Saya sudah koordinasi dengan PPTK untuk masalah ini,” katanya.
Bahkan pada Rabu 27 Maret 2019 dia telah menegur PPTK yang diketahui bernama Mola alias Ramla, agar segera menegur kontraktor Acal. “Ibu (Ramla) saya tidak mau tahu saya tidak mau lagi ada berita-berita begini,” tegur Ary kepada PPTK dihadapan wartawan.
Sebelumnya, Rabu (27/3/2019), Divisi Investigasi Garda Tipikor Sulteng, Anwar Hakim mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pembangunan dua unit bak air di Boneoge itu.
“Saya minta penegak hukum untuk memeriksa dugaan proyek yang patut diduga sarat korupsi itu,” kata Anwar.
Dijelaskannya, bukan tanpa alasan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut, karena ditemukan beberapa permasalahan di lapangan yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi. “Anggarannya berapa? Rp380 juta. Ini memang kecil, tetapi harus dipahami bahwa ini adalah uang negara yang penggunaannya harus diawasi oleh aparat, bukan uang nenek moyang kamu,” tandasnya.
Tambahnya, selain rekanan atau kontraktor, aparat penegak hukum juga harus panggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Donggala.
Diketahui, pembangunan dua bak air tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi (spek) hingga airnya terasa asin.
Informasi warga sekitar mengungkapkan kedalaman sumur bornya tidak mencapai 100 meter, hingga tidak maksimal untuk mendapatkan mata air tawar yang memenuhi standar kebutuhan warga. Sebab pengeboran hanya ada enam pipa paralon ukuran 4 dan 2 inci yang ditancapkan ke dalam tanah.
Demikian hasil pantauan di lapangan, diduga pompa air yang digunakan hanya bertenaga 2 horse power (HP). Padahal pompa air yang diharus dipasang pada dua unit bak tersebut 2,5 HP.
Bahkan, untuk setrum pompa air di bak tersebut diduga mencuri aliran listrik PLN.
“Dua unit pompa yang terpasang di masing-masing proyek bak air itu ditemukan Menyala Tanpa Meter (MTM),” demikian dikatakan Manager PLN Rayon Donggala, Frits Suban kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Menurut Frits Suban, aliran listrik terpaksa harus diputus dan disampaikan ke warga setempat listriknya bermasalah. “Setelah biaya tagihan susulan dan pembayaran biaya pasang baru di bayar dan dilunasi,” katanya.TUR