Kejari Kembali Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes

POSO, MERCUSUAR – Pasca dieksekusinya terpidana dr. Djani Moula ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palu, tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana lainnya pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), yakni Stenny Tumbelaka.

Stenny diketahui merupakan salah seorang terpidana atas kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alkes di RSUD Poso tahun anggaran 2013, yang juga selaku pemilik perusahaan PT Prasida Ekatama.

Kajari Poso melalui Kasi Pidsus, Hazairin menjelaskan bahwa tersangka dijemput tim Jaksa Eksekutor di kantor pengacaranya, pada Rabu (7/6/2023) malam.

“Sesuai informasi yang kami terima keberadaan tersangka di Palu, maka pada saat melakukan eksekusi terhadap dr. Djani di Lapas Palu, tim kami langsung menjemput terpidana Stenny di kantor pengacaranya,” jelas Kasi Pidsus, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (9/6/2023).

Menurut Kasi Pidsus, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif terhadap Stenny, agar dirinya datang secara kooperatif untuk dilakukan eksekusi.

“Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya kami melakukan penjemputan terhadap Stenny Tumbelaka, yang kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Palu,” tuturnya.

Eksekusi terhadap Stenny Tumbelaka, kata Hazairin, sama seperti eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yang sudah mendekam di Lapas, yakni Lodi Abraham Ombu dan Djani Moula. Di mana, kasasi dari Kejari Poso diterima Mahkama Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Stenny Tumbelaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terangnya.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun,” tandasnya. 

Dengan dieksekusinya Stenny Tumbelaka selaku pihak ketiga pemilik perusahaan, maka sejauh ini sudah empat terpidana yang dieksekusi Kejari Poso dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Poso tahun 2013 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. ULY

Pos terkait