PALU, MERCUSUAR – Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu tengah mendalami dugaan kerugian negara dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V tahun 2018 sekira Rp2,4 miliar.
Hal itu diakui Kepala Kejari Palu melalui Kepala Seksi (Pidsus), Alfred N Pasande SH saat dikonfirmasi wartawan Media ini, Selasa (8/9/2020) sore.
“Iya, kita saat ini dalam proses pendalaman,” tuturnya.
Dalam proses pendalaman tersebut, lanjut Alfred, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang yang merupakan pihak-pihak terkait dalam pembebasan lahan dan tanah itu.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara rinci kelima orang pihak terkait yang telah diklarifikasi itu.
“Unsur pemerintah ada,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi pada tim penilai atau apresial yang berasal dari Makassar, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Iki Paseru.
“Jadwal klarifikasi Tim Apresial sebenarnya hari ini (Selasa, 8/9/2020), tapi mereka tidak hadir,” bebernya.
Olehnya itu, sambung Kasi Pidsus, pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua yang jadwalnya (klarifikasi) pada Jumat (11/9/2020).
Ditambahkannya, klarifikasi terhadap Tim Apresial Iki Paseru bertujuan untuk mengetahui metode yang digunakan untuk menentukan harga pembebasan lahan dan rumah di Jalan itu.
“Kami pasti akan menampaikan perkembangan penanganan pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa ini,” tutup Kasi Pudsus. AGK