PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palu melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Jumat (20/9/2019).
Penandatanganan perpanjangan MoU Nomor: 13-1774/P.2.10/Gs.1/09/2019 oleh Kepala Kejari (Kajari) Palu, Sucipto dan Kepala BPJS Palu, La Uno. Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datum, Mutmainnah Umadji; Kasi Intel, Agus; Kasi Pidsus, Alfred N Pasande, Kasi Pidum, Awaluddin, serta Kasubsi Datu, Taufan Maulana, Milawati A Lomba dan Samuel AT Patandianan. Sementara Kepala BPJS Palu bersama Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan, Fahri Idris; Kabid Umum dan SDM, Makmur serta petugas Pengawas dan Pemeriksa, Riko J Kalalo.
Kajari Palu didampingi Kasi Datun menjelaskan bahwa MoU untuk memecahkan permasalahan melalui konsultasi dan koordinasi yang tepat lalu dicarikan solusinya.
Terkait permasalahan di BPJS, misalnya ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, maka diluruskan.
“Terkait tindakan nanti, yang jelas kalau belum sesuai aturan diluruskan supaya mengikuti aturan tang berlaku,” ujarnya.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang beroperasi tidak sesuai aturan, Kajari mengatakan mengacu pada aturan. Apabila aturannya memberi sanksi, maka dijatuhkan sanksi.
“Untuk sanksi dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan pihak-pihak terkait, sebab Kejaksaan meluruskan aturan dan sanksinya ini (menyampaikan). Apapun sanksinya harus ditegakkan,” tandas Kajari.
Ditegaskan Kajari, tujuan MoU bukan untuk kepentingan Kejaksaan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tapi untuk tenaga kerja dan keluarganya. “Jadi untuk masyarakat. Bukan kita mau sewenang-wenang atau semen-mena, semua untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya kembali.
Kepala BPJS ketenagakerjaan, La Uno mengatakan bahwa piutang negara tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang belum disetor.
Kerjasama dengan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjutnya, tahun 2018 realisasi pemulihan keuangan Negara mencapai Rp904 juta dengan 26 surat kuasa khusus (SKK). Sementara tahun 2019 hingga bulan September, keuangan negara yang berhasil dipulihkan Rp731 juta dengan 26 SKK.
Dijelaskannya, salah satu permasalahan hingga BPJS Ketenagakerjaan kerjasama dengan Kejaksaan, yakni masalah kepatuhan perusahaan. “Kerjasama dengan Kejaksaan hal positif dan ini tindaklanjut dari pusat,” tuturnya.
Disinggung soal kendala yang selama ini dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, ia mengatakan dari internal cukup banyak jika tidak melibatkan Kejaksaan. Sebab BPJS hanya jaminan sosial, hingga biasanya jika petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hak normatif dan hak tenaga kerja, perusahaan berdalil tidak berada di tempat. “Setelah kerjasama dengan kejaksaan selaku JPN, maka mereka (perusahaan) patuh,” kata La Uno. AGK